Bolehkah Menjimak Istri dengan Gaya Doggy Style?


Bagaimana hukum menyetubuhi istri dari arah belakang atau yang akrab disebut dengan istilah doggy style? Mohon keterangannya dengan sejelas-jelasnya secara syariat agar dapat saya dan istri jadikan panduan dalam berhubungan
intim. Terima kasih.

Doggy style atau “gaya anjing” adalah sebuah istilah yang dipergunakan untuk gaya dalam posisi berhubungan seksual di mana seorang suami melakukan penetrasi ke vagina istri dari arah belakang. Istilahnya memang terdengar kurang enak karena dengan menyamakan gaya anjing dalam bersenggama. Pertanyaannya, bagaimana syariat Islam memandang posisi hubungan seksual gaya doggy style ini?

Berkenaan dengan persoalan ini, Allah Swt berfirman: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 223).

Turunnya ayat ini memiliki sebab dan hikmah sebagaimana disebutkan oleh ulama asal India Syah Waliyullah ad-Dahlawai, sebagaimana dikutip Dr. Yusuf Qaradhawi dalam Halal dan Haram dalam Islam. Beliau berkata, “Orang-orang Yahudi mempersempit gaya persetubuhan tanpa dilandasi hukum samawi (syara’). Sedangkan orang-orang Anshar mengikuti cara mereka. Mereka berkata, ‘Apabila seseorang menyetubuhi istrinya pada kemaluannya dari belakang, maka anaknya akan lahir juling (letak hitam matanya tidak di tengah)’. Kemudian turunlah ayat: Fa’tuu hartsakum annaa syi’tum (Maka datangilah tenah tempat cocok tanam itu dari bagaimana saja kamu kehendaki).”

Yaitu dari depan atau dari belakang, asalkan pada satu sasaran yaitu kemaluan tempat menanam (bibit). Hal itu tidak ada larangan karena tidak memiliki kaitan dengan kepentingan kebudayaan dan agama. Sedang setiap orang lebih mengerti tentang kemaslahatan khusus untuk dirinya. Dan pandangan seperti itu hanyalah sikap kaum Yahudi yang mengada-ada, oleh karena itu sudah selayaknya pandangan itu dihapus.”

Menurut para mufassir, kalimat anna syi’tum dalam surat Al-Baqarah ayat 223 menunjukkan bahwa syariat Islam telah memberikan keleluasaan dalam hal teknik, tempat, dan waktu dalam melakukan hubungan seks. Sebagaimana juga dinyatakan oleh Dr. Yusuf Qaradhawi, bukan tugas agama untuk memberi batas kepada seseorang mengenai gaya dan tata cara melakukan hubungan biologis.

Yang penting menurut agama, masih kata Dr. Yusuf Qaradhawi, hendaklah seorang suami bertakwa kepada Allah dan merasa yakin bahwa dia kelak akan bertemu dengan-Nya. Oleh karena itu, hendaklah dia tidak menyetubuhi istrinya dari duburnya, karena dubur merupakan tempat kotoran. Menyetubuhi istri di dubur sama dengan tindakan kaum Luth yang menjijikkan (homoseks). Maka sudah tentu agama melarangnya. Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu menyetubuhi istrimu di duburnya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah).

Tentang orang yang menyetubuhi istri di duburnya, Nabi Saw mengatakan, “Itu adalah liwath (homeseks) kecil.” (HR. Ahmad dan Nasai).

Seorang wanita Anshar bertanya kepada Nabi Saw tentang laki-laki yang menyetubuhi  istrinya pada kemaluannya dari belakang, lalu beliau membacakan kepadanya ayat: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah; 223).

Umar pernah bertanya kepada Nabi Saw: “Wahai Rasulullah, aku telah binasa.” Rasulullah Saw bertanya, “Apakah yang membinasakanmu?” Umar menjawab, “Tadi malam aku memutar kendaraanku (kalimat kiasan dengan maksud menyetubuhi istri dari belakang)”. Maka Nabi tidak menjawab sedikit pun sehingga turun ayat di atas. (QS. Al-Baqarah: 223). Lalu beliau bersabda kepadanya, “Setubuhilah dari depan atau dari belakang, dan hindarilah  pada waktu haid dan di dubur.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Dari penjelasan di atas, menjadi jelas bahwa hukum menyetubuhi istri dengan gaya doggy style alias dari arah belakang diperbolehkan, sepanjang yang dituju adalah kemaluannya, bukan duburnya. Semoga bermanfaat.