Hukum Mengonsumsi Daging Kelinci


Saya penggemar sate kelinci, apakah daging kelinci halal dikonsumsi?
Karena sebagian orang tak tega memakannya karena kelucuan hewan ini. Mohon penjelasannya.

Kelinci adalah hewan mamalia yang dapat ditemukan di berbagai belahan bumi. Di Indonesia, khususnya pulau Jawa, kelinci banyak diternakkan secara komersial oleh para peternak. Ada dua jenis kelinci, kelinci hias dan kelinci konsumsi.  

Olahan kelinci konsumsi, umumnya dalam bentuk sate, banyak dijumpai di kawasan objek wisata alam yang berhawa dingin seperti di Lembang (Bandung), Guci (Tegal), Tawangmangu (Karanganyar), dan sebagainya.

Pertanyaannya, bagaimana hukum mengonsumsi daging kelinci?

Terdapat sebuah hadits yang menjadi dalil yang menunjukkan halalnya mengonsumsi daging kelinci. Dari Anas bin Malik ra, ia berkata, “Kami mengejar seekor kelinci di Marrizh Zhahran. Orang-orang mengejarnya  hingga mereka kelelahan. Maka aku mengejarnya hingga aku mendapatkannya, lalu aku membawa kepada Abu Thalhah, lalu dia menyembelihnya dan mengirimkan kedua pahanya kepada Rasulullah Saw dan beliau menerimanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ash-Shan’ani dalam kitab Subulus Salam menyatakan bahwa hadits ini tidak menunjukkan bahwa Nabi memakannya, akan tetapi menurut riwayat Al-Bukhari dalam kitab Hibah, perawi yang bernama Hisyam bin Ziyad bertanya kepada Anas: Apakah beliau memakannya? Ia menjawab, Nabi memakannya, lalu berkata, “Beliau menerimanya.”

Pada hadits di atas terdapat faedah, di antaranya ikhwal halalnya daging kelinci. Umat telah sepakat atas hal ini; karena kelinci termasuk binatang yang thayyib (baik-baik).

Terdapat hadits-hadits lainnya yang dapat dijadikan sebagai dalil atas kehalalan daging kelinci. Dari Jabir ra bahwa seorang bocah menangkap kelinci, lalu menyembelihnya dengan marwah (batu yang sangat tajam, yang jika kita tergores olehnya bisa berdarah). Ia pun bertanya kepada Rasulullah Saw tentang (hukum) memakannya. Rasulullah Saw pun menyuruhnya untuk memakannya. (HR. Al-Baihaqi).

Dari Muhammad bin Shaifi, ia berkata, “Aku membawa dua ekor kelinci yang sudah kusembelih dengan marwah kepada Rasulullah Saw. Beliau pun menyuruhku memakannya.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, Al-Hakim, dan Ibnu Abi Syaibah).

Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Seseorang Arab pedalaman datang menemui Rasulullah Saw dengan membawa seekor kelinci yang telah dipanggang beserta bumbunya, dan meletakkannya di hadapan Rasulullah Saw. Beliau diam dan tidak memakannya, kemudian beliau menyuruh para sahabatnya untuk memakannya.” (HR. Ahmad dan An-Nasai).

Teks-teks hadits ini menunjukkan bahwa daging kelinci halal dan boleh dimakan. Rasulullah Saw sendiri pernah memakannya. Bahklan beliau menyuruh para sahabatnya untuk memakannya.

Soal olahan daging kelinci yang banyak dijajakan di kawasan berhawa dingin, mungkin bisa disimak penjelasan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitab Ath-Thib an-Nabawi, yang menyatakan bahwa daging kelinci cenderung panas dan kering. Bagian yang terbaik adalah bagian pinggul. Lebih baik lagi jika dipanggang. Daging ini dapat memperkuat otot perut, melancarkan buang air kecil, dan menghancurkan batu ginjal. Jika kepalanya dimakan dapat membantu mengatasi kedinginan. Wallahu a’lam

*Pertanyaan seputar Fikih Kuliner, silahkan dikirim melalui WhatsApp: 081347014686.