Hukum Memakan Belalang


Bagaimana hukum memakan belalang dari tinjauan syariat Islam?

Mayoritas ulama sepakat kehalalan mengonsumsi belalang. Bahkan bangkai belalang alias belalang yang mati dengan sendirinya, beserta bangkai ikan, dikecualikan dari keumuman haramnya memakan bangkai. Dalam arti, bangkai belalang dan ikan hukumnya halal dimakan. 

Rasulullah Saw bersabda, “Ada dua bangkai dan dua darah yang dihalalkan untuk kita. Dua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah itu adalah hati dan limpa.” (HR. Ahmad, Syafi’i, Ibnu Majah, Baihaqi, dan Daruquthni). 

Menurut Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fikih Sunah, hadits ini berderajat dhaif. Tetapi Imam Ahmad menyatakan bahwa hadits ini shahih tapi mauquf Namun hadits ini diperkuat dengan riwayat-riwayat yang lain.

Allahu yarham Syekh Yusuf Qardhawi dalam Halal Haram dalam Islam menyatakan, syariat Islam menetapkan kekecualian tentang bangkai ikan atau binatang air pada umumnya. Ketika Rasulullah Saw ditanya tentang air laut, beliau mengatakan, "Ia suci airnya dan halal bangkai binatangnya." (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

Dalam Shahih Bukhari, dari Jabir ra, Rasulullah Saw mengutus ekspedisinya dari kalangan para sahabat. Mereka menjumpai ikan paus besar yang telah terlempar ke tepi laut menjadi bangkai. Kemudian mereka memakannya untuk duapuluh sekian hari. Setelah mereka kembali ke Madinah, mereka mengabarkan hal ini kepada Rasulullah Saw. Beliau bersabda: "Makanlah. Itu rezeki dari Allah untuk kalian, dan berilah kami jika masih ada pada kalian."

Maka, sebagian dari mereka membawakan sebagian daging ikan itu ke hadapan Rasulullah, lalu beliau pun menyantapnya. 

Masih menurut Syekh Yusuf Qardhawi, sama dengan binatang laut adalah belalang. Rasulullah Saw memberi dispensasi untuk memakan bangkainya karena menyembelihnya memang tidak mungkin. Ibnu Abi Abi Aufa ra berkata:  "Kami pernah berperang bersama Rasulullah Saw sebanyak tujuh kali peperangan, sementara kami memakan belalang.” (HR. Jamaah, kecuali Ibnu Majah).

Dari uraian di atas, menjadi jelas bahwa hukum mengonsumsi belalang adalah halal tanpa diragukan lagi. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam

 *Pertanyaan seputar Fikih Kuliner, silahkan dikirim melalui WhatsApp: 081347014686.