Halalkah Burung Emprit?


Di Kediri, Jawa Timur, ada penjual sate dengan bahan dari daging burung emprit. Selain dijadikan sate, daging burung emprit juga disajikan dalam menu goreng dan krengsengan. Pert
anyaan saya, halalkah daging burung emprit?

Emprit atau disebut juga dengan nama bondol jawa adalah sejenis burung kecil pemakan padi dan biji-bijian. Badannya kecil, dari paruh hingga ujung ekor sekitar 11 cm. Burung ini sering ditemui di lingkungan pedesaan dan kota, terutama di dekat persawahan.

Memakan padi dan aneka biji-bijian, burung emprit kerap mengunjungi sawah, padang rumput, lapangan terbuka bervegetasi dan kebun. Burung ini sering turun ke atas tanah atau berayun-ayun pada tangkai bunga rumput memakan bulir biji-bijian.

Burung emprit umumnya hidup berpasangan atau dalam kelompok kecil. Kelompok pada mulanya terdiri dari beberapa ekor saja, akan tetapi di musim panen padi kelompok ini dapat membesar mencapai ratusan ekor.

Emprit sendiri juga banyak macamnya, selain bondol jawa, ada juga bondol haji atau emprit haji. Semua kelompok jenis burung-burung kecil ini, termasuk burung gereja, gelatik, dan yang sejenisnya,  masuk dalam kelompok burung pipit—nama umum bagi sekelompok burung kecil pemakan biji-bijian.

Bagaimana hukum memakan burung pipit? Berdasarkan kesepakatan ulama, semua jenis burung pipit boleh dimakan. Syaikh Shiddiiq Hasan Khaan dalam kitabnya Fiqih Islam, menyatakan, “Dan termasuk burung yang dibolehkan adalah merpati dan burung kecil, karena keduanya termasuk hewan yang baik.”

Syekh Shaleh bin Fauzan menyatakan dalam kitabnya, Mulakhkhas Fiqhi, “Semua burung boleh dimakan kecuali yang menerkam dengan cakarnya, seperti elang, rajawali, dan sejenisnya. Dalilnya adalah hadits Ibnu Abbas ra yang menyatakan, ‘Rasulullah Saw melarang semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang berkuku tajam (cakar)’ (HR. Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah).”

Demikian pula haram burung yang memakan bangkai, seperti burung gagak yang belang putih dan yang hitam besar karena keduanya dipandang buruk, sebagaimana disebutkan oleh Imam Taqiyuddin Abu Bakar dalam Kifayatul Akhyar.

Bahkan, terkait burung pipit, secara khusus Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seekor burung pipit dengan maksud bermain-main (secara sia-sia), maka burung itu akan mengadu kepada Allah pada hari kiamat seraya berkata, ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya si fulan telah membunuhku dengan sia-sia, bukan untuk dimanfaatkan’.” (HR. Nasai dan Ibnu Hibban).

Di hadits lainnya. “Tidak ada seorang pun yang membunuh seekor burung pipit dan yang lebih kecil dari itu dengan tidak memenuhi haknya, melainkan Allah akan meminta pertanggungjawabannya pada hari kiamat.” Rasulullah kemudian ditanya, “Wahai Rasulullah, apakah haknya itu?” Beliau menjawab, “Yaitu disembelih kemudian dimakan, tidak diputus kepalanya, lantas dibuang begitu saja.” (HR. Nasai dan Al-Hakim).

Dalam hadits di atas, Rasulullah Saw mengisyaratkan secara eksplisit kehalalan mengonsumsi burung pipit dengan syarat tetap harus dilakukan penyembelihan terlebih dahulu. Wallahu a’lam

*Pertanyaan seputar Fikih Kuliner, silahkan dikirim melalui WhatsApp: 081347014686.