Daging Landak Haram Dikonsumsi?


Di daerah Tawangmangu, ada sejumlah warung yang menjual sate landak. Bagaimana hukum daging landak? Mohon jawabannya. Terima kasih.

Perkembangan kuliner saat ini memang luar biasa. Banyak kuliner bernuansa ekstrem yang ditawarkan ke khalayak. Di antaranya ya kuliner berbahan dari hewan bernama landak ini. Menurut informasi yang saya baca, daging landak memiliki tekstur empuk, tidak kalah dengan daging kambing maupun ayam. Konon, rasanya juga enak dan gurih.

Selain itu, daging landak konon juga memiliki beragam khasiat untuk kesehatan. Di antaranya, daging landak dipercaya bisa untuk obat asma, obat hati, ekornya untuk peningkat vitalitas, daya tahan tubuh, dan juga dagingnya non-kolesterol.

Namun, khasiat-khasiat itu bila dilacak sebenarnya sifatnya hanya tuturan dari mulut ke mulut yang berkembang di tengah masyarakat. Belum ada hasil uji laboratorium yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan yang menyatakan khasiat daging landak bagi kesehatan.

Sebagai seorang Muslim, kita tidak boleh larut dalam hiruk pikuk perkembangan kuliner dengan mengabaikan syariat, dalam hal ini persoalan halal dan haram. Sebagai seorang Muslim, halal dan haram menjadi harga mati dan wajib hukumnya menjadi bahan pertimbangan pertama dan utama saat akan mengonsumsi atau menyantap sebuah produk kuliner.

Lalu, bagaimana hukum mengonsumsi daging landak? Asy-Syafi’i membolehkannya berdasarkan atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa beliau pernah ditanya tentang landak, lalu beliau membaca firman Allah Ta’ala:

قُل لَّآ أَجِدُ فِى مَآ أُوحِىَ إِلَىَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُۥٓ

Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya.’ Hingga akhir ayat.” (QS. Al-An’am: 145).   

Landak juga hewan yang dianggap thayyib (baik) dan tidak menyerang dengan taringnya, sehingga dia halal untuk dimakan seperti kelinci.

Al-Hanabilah dan Al-Hanafiah mengharamkannya dengan alasan landak dianggap khabits (buruk) karena memakan hewan-hewan kecil dan serangga. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah, bahwa landak pernah disebutkan di sisi Rasulullah Saw, lalu beliau bersabda, “Landak adalah termasuk binatang yang khabits.

Dr. Shalih bin Fauzan dalam Fiqih Makanan menyatakan, hadits di atas tidak bisa dijadikan hujjah (dalil) dari sisi sanadnya, sehingga kita mengembalikan kepada hukum asal, yaitu hukumnya boleh sampai ada dalil yang mengeluarkan dari hukum asal ini.

Al-Qafi berkata, “Jika hadits tersebut—yang diriwayatkan Abu Hurairah ra shahih—maka ia haram. Jika tidak, kita kembalikan pada kebiasaan bangsa Arab. Konon, mereka menganggapnya baik (thayyib)."

As-Syaukani, pengarang kitab Nailul Authar, berkata, “Pendapat yang paling kuat adalah bahwa hukum dasarnya boleh sampai ada dalil yang mengalihkannya atau menetapkan bahwa ia buruk (khabits).”

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyyudin Abu Bakar menyatakan, “Dan halal juga kijang, dhabuk (semacam kijang), kancil, marmut, yarbuk, landak, marmut Rum (wabar) dan binatang ibnu ‘irs, karena semua itu dipandang baik. Walau bagaimanapun pada sebagian binatang tersebut ada khilaf (perbedaan pendapat) antara ulama.”

Hukum halalnya mengonsumsi daging landak sejalan dengan sejumlah pendapat dan fatwa ulama, antara lain fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Batu Landak, yang salah satu poin fatwanya menyatakan bahwa memakan daging hewan landak hukumnya halal.

Semoga penjelasan di atas dapat dipahami dan menjadi jelas terkait status hukum menyantap daging landak. Wallahu a’lam.

*Pertanyaan seputar Fikih Kuliner, silahkan dikirim melalui WhatsApp: 081347014686.