√ Fiqh Kuliner #1: Status Hukum Daging Biawak - Kangasti ID

Fiqh Kuliner #1: Status Hukum Daging Biawak

 

Banner sebuah warung yang menyediakan menu rica-rica dan sate biawak. [foto: facebook]

Seiring perkembangan zaman, dunia kuliner juga berkembang pesat. Banyak ragam kuliner yang ditawarkan, di antaranya menu yang diolah dari daging biawak. Daging biawak bisa diolah menjadi berbagai menu masakan seperti sate, sup, dan rica-rica. Namun bagaimana sebenarnya status hukum daging biawak, halal atau haram?

 

Banyak yang berpendapat akan halalnya daging biawak. Dalil yang menjadi landasan mereka menghalalkan biawak umumnya bersandar pada sejumlah riwayat hadits yang menyatakan kehalalan binatang dhabb. Di antaranya, dari Ibnu Abbas ra berkata, 

 

أُكِلَ الضَّبُّ عَلَى مَا ئِدَةِ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم

 

Dhabb pernah dimakan (oleh para sahabat) dalam hidangan Rasulullah Saw.” (Muttafaq Alaih).

 

Menurut Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus Salam—Syarah Bulughul Maram, hadits ini menjadi dalil yang membolehkan memakan dhabb dan inilah pendapat mayoritas ulama.

 

Hanya saja yang menjadi pertanyaan, benarkah dhabb adalah biawak—yang dapat dijumpai di sejumlah daerah di Indonesia, terutama di Jawa?

 


Sejumlah buku terjemahan dari Bahasa Arab yang beredar di Indonesia kebanyakan menerjemahkan kata dhabb dengan biawak. Sehingga yang terjadi kemudian, riwayat hadits tentang dhabb dijadikan dalil kehalalan mengonsumsi daging biawak.

 

Sejumlah literatur menyebutkan bahwa biawak yang dijumpai di Indonesia dan dhabb itu berbeda. Beberapa literatur menyebutkan, dhabb (Uromastyx aegyptia) adalah sejenis biawak yang terdapat di padang pasir dan sebagai salah satu anggota terbesar dari genus Uromastyx. Dhabb dapat dijumpai di Mesir, Libya, dan seluruh daerah Timur Tengah, tetapi sangat jarang ditemui saat kini karena penurunan habitatnya.

 

Dhabb tergolong dalam keluarga kadal dan termasuk hewan herbivora. Ia menghabiskan banyak waktunya dalam lubang yang digalinya untuk menyembunyikan dirinya atau dicelah batuan yang aman untuk berlindung. Panjang seekor dhabb lebih kurang 14 inci sampai dengan 36 inci.

 

Sebagai sejenis biawak, dhabb merupakan hewan reptilia yang berdarah dingin dan berkembang biak dengan cara bertelur serta mempunyai kulit bersisik tebal. Mereka hidup di daerah kering dan berbatu. Ia mampu bertahan dengan lingkungan habitatnya yang panas dan kering tanpa meminum air.

 

Adapun biawak adalah sebangsa reptil yang masuk ke dalam golongan kadal besar, suku biawak-biawakan (Varanidae). Biawak dalam bahasa lain disebut sebagai bayawak (Sunda), menyawak atau nyambik (Jawa), berekai (Madura), dan monitor lizard atau goanna (Inggris).

 

Biawak banyak macamnya. Yang terbesar dan terkenal ialah biawak komodo (Varanus komodoensis), yang panjangnya dapat melebihi 3 m. Biawak ini, karena besarnya, dapat memburu rusa, babi hutan, dan anak kerbau. Bahkan ada kasus-kasus di mana biawak komodo menyerang manusia, meskipun jarang. Biawak ini hanya menyebar terbatas di beberapa pulau kecil di Nusa Tenggara, seperti di p. Komodo, p. Padar, p. Rinca dan di ujung barat p. Flores.

 

Biawak yang kerap ditemui di desa-desa dan perkotaan di Indonesia barat kebanyakan adalah biawak air dari jenis Varanus salvator. Panjang tubuhnya (moncong hingga ujung ekor) umumnya hanya sekitar 1 m lebih sedikit, meskipun ada pula yang dapat mencapai 2,5 m.

 

Biawak umumnya menghuni tepi-tepi sungai atau saluran air, tepian danau, pantai, dan rawa-rawa termasuk rawa bakau. Di perkotaan, biawak kerap pula ditemukan hidup di gorong-gorong saluran air yang bermuara ke sungai.

 


Biawak memangsa aneka serangga, ketam atau yuyu, berbagai jenis kodok, ikan, kadal, burung, serta mamalia kecil seperti tikus dan cecurut. Biawak pandai memanjat pohon. Di hutan bakau, biawak kerap mencuri telur atau memangsa anak burung. Biawak juga memakan bangkai, telur kura-kura, penyu, dan buaya.

 

Sehingga biawak—atau  di daerah saya di Grobogan, Jawa Tengah, disebut seliro, termasuk binatang buas alias termasuk hewan karnivora yang dalam fiqh termasuk binatang yang haram dikonsumsi, sebagaimana hadits Abu Hurairah ra bahwa Nabi Saw bersabda:

 

كُلُّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ

 

“Setiap binatang buas yang mempunyai gigi taring haram dimakan.” (HR. Muslim)

 

Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-7 di Bandung pada tanggal 13 Rabiust Tsani 1351 H/9 Agustus 1932 M menyatakan, binatang biawak (seliro-Bhs. Jawa) itu bukan binatang dhabb, oleh karenanya maka haram dimakan. Keterangan, dalam kitab Al-Qulyubi ‘Alal Minhaj: “Binatang dhabb adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun. Binatang ini tidak minum air dan kencing satu kali dalam empat puluh hari. Betinanya mempunyai dua alat kelamin betina, dan yang jantan mempunyai dua alat kelamin jantan.” (Ahkamul Fuqaha, hlm. 119).

 

Wallahu a’lam bish-shawab.

 

*Badiatul Muchlisin Asti, Ketua Yayasan Mutiara Ilma Nafia Grobogan.